JAKARTA - Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disusun oleh pemerintah.
Dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), ada kriteria PNS pindah ke IKN.
Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.
Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
b. memperhatikan batas usia pensiun.