Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 15:12 WIB
PNS Pindah ke Ibu Kota Baru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disusun oleh pemerintah.

Dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), ada kriteria PNS pindah ke IKN.

Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).

b. memperhatikan batas usia pensiun.

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya