JAKARTA - Dana peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata dikembangkan sebelum akhirnya diklaim kembali oleh peserta. Termasuk diinvestasikan dalam bentuk deposito berjangka, SBN, hingga saham.
Dana-dana ini diinvestasikan kepada BUMN dan perusahaan swasta.
BPJS Ketenagakerjaan juga tercatat memberi piutang kepada sejumlah BUMN.
BACA JUGA:Dana JHT Rp372 Triliun Disimpan di Sini, Masih Aman?
Lantas, BUMN mana saja yang mendapat investasi dari BPJS Ketenagakerjaan?
Mengulik laporan keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, Kamis (24/2/2022), terdapat daftar investasi jangka pendek perusahaan tahun 2019.
Di dalamnya ada rincian dana yang diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen, salah satunya saham.