JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Akan tetapi, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.
"Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.