Lalu, polisi memberberkan hasil pemeriksaan Indra Kenz selama 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Dilanjut dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Periksa 1 Afiliator Selain Indra Kenz
Bahkan, dia pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan seseorang yang berinisial MN.
Baca Selengkapnya:
- Crazy Rich Medan Indra Kenz Sombong Gak Akan Jatuh Miskin: Tuhan Bingung Gimana Mutusinnya
- Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Asetnya Disita
- Viral Video Indra Kenz Bercanda Bawa Nama Tuhan, Singgung soal Jatuh Miskin
(Zuhirna Wulan Dilla)