2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Kemendikbud diminta segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan ini. Adapun bantuan sosial yang dimaksud Program Indonesia Pintar (PIP).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan agar mempercepat upaya penyaluran, sisir alokasi mana saja yang bisa disegerakan salur dan dipastikan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
"Terkait hal-hal yang masih menghambat percepatan penyaluran PIP, seperti data NIK siswa yang belum padan antara Dapodik dan Dukcapil agar segera disinkronkan termasuk regulasi yang perlu segera dibuat untuk penyaluran yang tidak langsung (memerlukan kuasa)," tegas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Diperluas Bantuan
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP diberikan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu segera dicairkan kepada masyarakat yang berhak.
Bantuan tersebut termasuk dari klaster Perlindungan Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, 40% BLT Dana Desa akan dialokasikan sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrim di desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40% dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.
Berikut syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk.
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
(Taufik Fajar)