JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan skema agar wisatawan asing bisa bebas karantina di Bali tanpa menyebarkan virus corona di Indonesia. Pemerintah pun memastikan lebih dulu perkembangan kasus Covid-19 di Pulau Dewata dalam dua pekan ke depan dengan mengikuti standar WHO.
“Kita rencanakan, untuk wisatawan asing datang ke Bali akan dilakukan bebas karantina, kalau angka (Covid-19) ini sudah sesuai standar WHO. Bisa kita bikin zero karantina," ungkap Menko Luhut.
Selain itu, dirinya memastikan telah membawa hasil tes PCR negatif dan ketika dilakukan tes ulang sesampainya di Bali pun tetap negatif.
“Bali akan segera dibuka untuk wisatawan. Untuk fasilitas seperti kamar rawat inap, IGD, dan ICU akan dipastikan siap menerima pasien,” tambahnya.
Sebeumnya, WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:
- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau
- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
Baca Selengkapnya: Bali Bebas Karantina, Menko Luhut: Negara Ini Harus Belajar
(Feby Novalius)