- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau
- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
Baca Selengkapnya: Bali Bebas Karantina, Menko Luhut: Negara Ini Harus Belajar
(Feby Novalius)