JAKARTA - Intip 12 aset milik crazy rich asal Medan Indra Kenz yang terancam disita polisi terkait kasus investasi bodong Binomo.
Diketahui, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Kemudian, setelah Indra Kenz menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/2/2022), dirinya terancam 20 tahun penjara dan asetnya disita.
BACA JUGA:Viral Indra Kenz Sebut Tak Akan Jatuh Miskin, Kini Terancam Dimiskinkan akibat Binomo
Berikut ini dirangkum Okezone.com dari berbagai sumber, Senin (28/2/2022) terkait 12 aset mewah milik Indra Kenz:
1. Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
2. Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar.
3. Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar.
4. Apartemen berkisar Rp1,5 miliar.
5. Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Periksa 1 Afiliator Selain Indra Kenz
6. Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar.
7. Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar.
8. Mobik BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar.
9. Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar.
10. Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar.
11. Literally Cafe
12. Botxcoin
Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Lalu, Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Dilanjut dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)