Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 19:18 WIB
Sri Mulyani siapkan tujuan investasi tampung dana tax amnesty jilid II (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 332 industri tujuan investasi. Antara lain sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi agar bisa melakukan investasi dalam jenis apapun paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin, Selasa (1/3/2022).

Penetapan tujuan investasi PPS tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Neilmaldrin menjelaskan investasi pada hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Beberapa usaha tersebut di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya