Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 19:18 WIB
Sri Mulyani siapkan tujuan investasi tampung dana tax amnesty jilid II (Foto: Antara)
Share :

Selain itu, ia menambahkan, ketentuan lainnya terkait investasi PPS yaitu untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri yang disebutkan, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antar investasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal dua tahun, maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender, di mana perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah dua tahun pindah, misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” lanjut dia.

Kepada para wajib pajak, Neilmaldrin pun mengimbau untuk segera mengikuti PPS dan berinvestasi di dalam negeri, serta memanfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS, karena investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang.

Dengan investasi, seluruh pihak dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya