Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan, wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan, paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Sekarang ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” tegas Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa(1/3/2022).
BACA JUGA:Terdampak Perang Rusia-Ukraina, Sri Mulyani Harus Segera Atur APBN
Ketentuan lainnya terkait PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah investasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.