Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 05:35 WIB
Cara urus denda SPT dan besarannya. (Foto: Shutterstock)
Share :

7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP

8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember

9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya