7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP