Libur Hari Raya Nyepi, Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50%

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 09:18 WIB
Penumpang KA jarak jauh di bawah 50% pada libur Hari Raya Nyepi. (Foto: Okezone)
Share :

Berikut ini ketentuannya:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

 BACA JUGA:Libur Panjang, Penumpang Kereta Jarak Jauh Terpantau Normal

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya