JAKARTA – Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan.
Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya.
Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda cukup mendatangi Dukcapil terdekat.
Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru.
BACA JUGA:Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP
Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah?
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:
1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
BACA JUGA:Viral Undangan Pernikahan Unik, Bentuknya Mirip KTP
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang.
Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.
(Zuhirna Wulan Dilla)