Jangan Panik! Ini 6 Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota dengan Mudah

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 09:05 WIB
Cara urus KTP hilang. (Antara)
Share :

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:

1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

 BACA JUGA:Viral Undangan Pernikahan Unik, Bentuknya Mirip KTP

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang.

Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya