BALI - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) yang digelar di kawasan Kuta, Bali, Sabtu (5/5/2022). Hal ini diduga untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.
Lalu, kegiatan tersebut dihentikan juga karena pelatihan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) itu tidak memiliki izin dari Bappebti.
Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
BACA JUGA:Daftar 229 Aset Kripto Resmi yang Terdaftar di Bappebti
Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/3/2022).
Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM).