JAKARTA — Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Merespons hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen di perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas nomor 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan, realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.