JAKARTA – Aturan naik pesawat yang terbaru dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan pengetatan protokol kesehatan terbaru di pesawat yaitu penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
“Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,” dikutip dari SE Kemenhub, Selasa (8/3/2022).
Adita mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun hingga menggunakan handsanitizer.
Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain :
1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
2.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
3.Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4.Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Dengan catatan terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang.
5. Setiap operator dan penumpang moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Sementara itu, Penumpang pesawat udara diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)