JAKARTA - PT Pos Indonesia memastikan petugas yang menyalurkan bantuan tunai kepada penerima manfaat tidak akan memotong bantuan sosial tersebut. Selain itu, Pos Indonesia memastikan bahwa bantuan yang diberikan 100% tanpa potongan.
"Tanpa ada potongan sepeser pun. Hukumnya haram bagi petugas memotong dana," ujar Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Tangerang Selatan, Sri Pujiyati, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Ribu Dicairkan 100% Tanpa Potongan
Dia mengatakan, PT Pos membayarkan sesuai yang diinformasikan Kementerian Sosial. Di mana masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600 ribu pada tahap 1 ini dalam bentuk tunai.
Adapun sebanyak 17.713 KPM menjadi target penyaluran tahap pertama ini. Penyaluran program kartu sembako di Tangsel tersebut merupakan bagian dari 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran harus selesai dalam 14 hari sejak dimulai serentak pada Minggu, 20 Februari 2022.