Dirinya menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
Baca Selengkapnya: Mensos Kecewa, Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan! Kok Bisa?
(Taufik Fajar)