JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa akar masalah dari kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini karena adanya disparitas harga antara kebijakan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi dan harga pasar.
Yeka menyatakan bahwa harga DPO sebesar Rp9.300 untuk CPO di dalam negeri dan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter, dan harga di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per liter menimbulkan kelangkaan.
Kelangkaan tersebut, kata Yeka, diduga akibat dari spekulan yang bermain baik berupa penyelundupan ataupun penimbunan minyak goreng.
"Ombudsman melihat bahwa akar permasalahan kelangkaan minyak goreng ini adalah karena tingginya disparitas antara harga DPO, HET, dan harga pasar. Disparitas harga itu berkisar antara Rp8.000 sampai Rp9.000, jadi bisa dibayangkan disparitas ini memunculkan hal-hal yang jadi penyebab yang disampaikan sebelumnya," kata Yeka dikutip Antara, Selasa (15/4/2022).
Berdasarkan pemantauan Ombudsman di 274 pasar seluruh Indonesia, kata Yeka, harga minyak goreng yang sesuai dengan HET yaitu maksimal Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium bisa ditemui di pasar atau ritel modern, namun dengan jumlah yang terbatas atau bahkan langka.
Sementara harga minyak goreng curah, kemasan modern, dan kemasan premium bisa ditemui di pasar tradisional namun dengan harga yang jauh di atas HET pemerintah.