JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar.
Selain kebijakan ini, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah di Masyarakat Rp14.000/Liter
Dengan HET dicabut dan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian, harga minyak goreng akan naik?
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.
"Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arif saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Arief membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp14.000 dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp22.000. Arief menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.