JAKARTA - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Wanhar menuturkan bahwa pemerintah menetapkan kesesuaian standar persyaratan umum instalasi listrik.
Jika Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sudah ada, namun pemasangan belum sesuai standar bisa dikenaik sanksi saat ada pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknis.
"Nah kalau ada rumah tinggal ini kami namakan lembaga inspeksi teknis tegangan rendah, sekarang sudah ada 16 lembaga inspeksi teknis yang bisa dipilih oleh masyarakat atau pelanggan, dan data-data itu di Ujang Gatrik," kata Wanhar dalam Market Review IDX, Kamis (17/3/2022).
Apabila oleh lembaga inspeksi teknis ada kabel yang tidak SNI atau tidak sesuai standar, mereka akan merekomendasikan ke pemilik bahwa itu harus diganti.
"Apabila instalatir hanya masang biasa, nanti pemilik harus mengganti kabel tersebut, jadi kami dalam penegakan hukumnya ke instalatir, masyarakat kita harapkan lebih ke menunggu saja," ujarnya.
Perlu diketahui, pihak instalasi listrik dalam sehari bisa memasang 10 ribu rumah tinggal. Jadi tidak mungkin bahwa pihaknya memeriksa satu persatu untuk diverifikasi.