JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), untuk mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi.
Diketahui, SiCepat dikabarkan melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA:PHK Karyawan Sepihak, Kemnaker Panggil SiCepat Besok
Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.