"Kebijakan Pemerintah yang diumumkan Bapak Airlangga Hartarto, selesai Ratas Kabinet, harga minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 14.000/liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan premium yang di jual di retail modern mengikuti harga sesuai mekanisme pasar. Ini tentu menciptakan rasa keadilan karena yang disubsidi adalah masyarakat kecil. Saya mengapresiasi Pemerintah hadir dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia saat ini memang mengalami kekurangan pasokan, oleh karena itu persediaan di dalam negeri menipis hingga menyebabkan kelangkaan dan harga minyak dalam negeri meningkat," ungkap Politisi Senior Golkar ini.
Demer berharap agar masyarakat tenang, karena kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran dan terbukti kebijakan ini tidak akan membuat pasar bergejolak.
Dalam Keterangan Pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)