Urus Sertifikasi Halal, UMKM Harus Keluarkan Biaya Rp650.000

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 10:16 WIB
Tarif urus sertifikasi halal untuk UMKM (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pelaku UMKM dikenakan tarif Rp650 ribu untuk mengurus setifikasi halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya sehingga tarif yang dipatok bisa Rp650 ribu.

Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu.

“Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya