JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, saat ini penjual minyak goreng yang sempat kena sanksi di marketplace sudah diperbolehkan untuk kembali berjualan.
Sebelumnya, dalam sisiran yang dilakukan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), ditemukan terdapat sejumlah toko online yang menjual minyak goreng di atas dan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sehingga, 10.000 toko online tersebut diberhentikan sementara oleh pihak marketplace di bawah arahan Kemendag.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Malaysia Jauh Lebih Murah Dibanding Indonesia, Kok Bisa?
Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per tanggal 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang ditakedown. Tapi sekarang udah nggak ditakedown lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp14.000 per liter," kata Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).