“Dalam upaya mengajak masyarakat untuk mengurangi emisi dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia. Sebagaimana diketahui dalam penanganan perubahan iklim dan penurunan emisi di sektor transportasi emisi di indonesia terus kita gencarkan mencapai target net zero emision 2060,” katanya.
BACA JUGA:Ojol Pakai Motor Listrik, Tarifnya Berapa?
Kemenhub mengapresiasi dukungan pihak swasta atas segala percepatan yang dilakukan dalam penggunaan kendaran listrik khususnya berbasis baterai
“semoga ini bisa bisa menjadi langkah awal untuk percepatan, dalam rangka peningkatan peran aktif pelaku industri untuk mulai mengembangkan kendaraan yang bertenaga listrik,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden atau Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan motor listrik berbasis baterai untuk transportasi.
(Zuhirna Wulan Dilla)