OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 14:58 WIB
OJK cabut izin pinjol legal UangTeman. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, UangTeman memang disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan pun mengatakan, OJK telah meminta UangTeman menyampaikan rencana tindak lanjut atau action plan dan komitmen untuk melakukan perbaikan kinerja.

 BACA JUGA:Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Sedangkan mantan eksekutif senior UangTeman menyampaikan, startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh pegawai sejak akhir 2020.

Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.

Dia menyampaikan, UangTeman sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban tersebut pada Desember 2021. Akan tetapi, janji tersebut urung terlaksana.

Padahal pada November 2021, UangTeman sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi, dan judicial manager.

Pihak UangTeman juga telah mengakui ada gaji pegawai yang belum dibayarkan. Startup fintech lending ini menggunakan jasa konsultan asal Hong Kong FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan.

FTI Consulting merupakan penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi hingga manajemen reputasi.

Managing Director FTI Consulting, Foreky Wong menyampaikan perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini.

Selain itu, bertugas mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi fintech itu untuk dapat mempertahankan bisnis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya