Serta, memungkinkan perusahaan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat guna menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar, termasuk kompensasi karyawan.
Sejak pertama kali dirilis, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan pinjol. Kemudian menyusut menjadi 148 perusahaan per Maret 2021 lalu.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Menjamur karena Orang RI Butuh Uang Cepat, Ini Ciri-cirinya
Namun saat ini, jumlahnya semakin mengerucut dan hanya tersisa 102 perusahaan seperti Danamas, Modalku, KlikUMKM, Jembatan Emas, Gradana, Ringan, TaniFund, Danafix, hingga Findaya.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
(Zuhirna Wulan Dilla)