OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 14:58 WIB
OJK cabut izin pinjol legal UangTeman. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) legal PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman.

Disinyalir, UangTeman tak membayar gaji hingga pajak pegawainya selama setahun lebih.

Dengan pencabutan ini maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

 BACA JUGA:Orang RI Utang di Pinjol Rp31 Triliun dalam Sebulan!

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman sampai saat ini nampak sudah tidak aktif.

Hal ini terlihat dengan unggahan sosial media yang terakhir kali pada 21 Juni 2021 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya