JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Januari 2022 mengalami pertumbuhan. Outstanding pembiayaan pinjol sebesar Rp1,26 triliun atau tumbuh 93,8% secara tahunan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini masih berlangsungnya tren pertumbuhan outstanding pinjaman industri tekfin pendanaan bersama (P2P lending) atau pinjaman online resmi berizin OJK.
"Mengacu pada statistik OJK Desember 2021, outstanding industri sebesar Rp29,88 triliun. Artinya, pada Januari 2022 sisa utang ini telah menembus Rp31,14 triliun atau tumbuh hampir dua kali lipat secara tahunan dibandingkan Januari 2021 yang ketika itu sebesar Rp16,07 triliun,” ujar Anto dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).
Apabila melihat tren outstanding bulanan sepanjang tahun lalu, diterangkan Anto, nilainya tercatat belum pernah turun sama sekali atau masih dalam tren menuju puncak maksimal.
"Ini wajar, menilik industri tekfin P2P lending merupakan industri jasa keuangan yang masih muda, karena baru mulai mendapatkan aturan resmi OJK sejak 2016," katanya.