JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi tantangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum baik dari sisi pidana maupun perdata.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan dari perkembangan Fintech Peer to Peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2P lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.
Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp295,853 triliun.
Mencermati kondisi tersebut, L Tobing mengatakan, penawaran pinjaman online ilegal itu dipicu karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Menurut dia, ciri-ciri pinjol ilegal itu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas dan teror atau intimidasi pada nasabah atau peminjamnya.
"Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak tahun 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas," katanya dikutip Antara, Jumat (11/2/2022).
Kendati demikian, lanjut dia, hingga saat ini penawaran yang diberikan kepada masyarakat masih marak dilakukan oleh pinjol ilegal.