BLT Balita Rp3 Juta Cair untuk Anak Usia 0-6 Tahun, Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 13:40 WIB
BLT Balita Rp3 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial memiliki program bantuan sosial (bansos) reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang di dalamnya terdapat komponen bantuan anak usia dini 0-6 tahun, atau yang diberitakan media sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.

Bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.

Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga. Demikian dilansir dari laman Kementerian Sosial yang diakses di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.

Kemudian untuk anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp900.000/tahun dan dengan syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta/tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta/tahun.

Sementara PKH untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan PKH tersebut dimanfaatkan untuk transportasi menuju fasilitas kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan dan transportasi ke sekolah.

Adapun informasi grafis mengenai bantuan untuk balita dan bantuan lain di PKH dapat disimak melalui tautan berikut (https://kemensos.go.id/bantuan-program-keluarga-harapan-pkh).

Dalam laman web tersebut dijelaskan Kemensos hanya mengelola bansos reguler dan berlanjut di tahun 2022 yakni Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan program Kartu Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Lebih lanjut dalam laman web tersebut, untuk mendapatkan bantuan sosial reguler yang ada, masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android, ataupun dapat melalui pemerintah daerah. Jadi, Aplikasi Cek Bansos bukan dipergunakan untuk mencairkan bantuan sosial.

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS dapat dibaca di tautan berikut (https://kemensos.go.id/cara-terdaftar-di-dtks-dan-mendapatkan-bantuan-sosial).

Selanjutnya untuk mengecek informasi kesepesertaan bansos, masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya