JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang praktik buzzer mempromosikan saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Hal ini untuk mengindari praktek yang merugikan investor dengan menyebar informasi hoak.
“Buzzer tidak diperbolehkan melalukan penawaran atas saham-saham,”kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Jakarta, kemarin.
BEI melarang buzzer atau selebriti dunia maya merekomendasikan saham. Termasuk saham emiten teknologi yang akan maju IPO yaitu GOTO.
Dia menegaskan, pihak yang diberikan izin untuk merekomendasikan suatu saham hanya lembaga dan profesi resmi terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, segala praktik promosi atau rekomendasi di social media bisa berujung pada tindakan dan bisa ditegur OJK.
Sementara Corporate Secretary GoTo Koesoemohadiani membantah GoTo menggunakan spam ataupun pompom untuk membuat penawaran perdananya menjadi lebih laku.
"Kami mengamati hal tersebut dan sangat menyayangkan terjadinya praktik yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Tindakan tersebut jelas bukan bagian dari aksi perusahaan, karena kami sangat memahami dampak negatif tindakan seperti ini terhadap reputasi perusahaan dan proses penawaran perdana GoTo. Hal ini juga sangat bertentangan dengan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang kami anut," kata Diani.