JAKARTA – Ada empat perusahaan besar yang menguasai pasar minyak goreng di RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng di RI dikuasai oleh empat perusahaan besar. Hal ini berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang diungkap KPPU.
Perusahaan tersebut juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga produk turunan CPO seperti minyak goreng.
Baca Juga: Hasil Temuan KPPU: Harga Minyak Goreng Tak Ikuti CPO
Permasalahan minyak goreng di RI hingga saat ini belum selesai secara tuntas. Di mana, minyak goreng masih langka di beberapa tempat seperti pasar dan retail, serta harga minyak goreng yang melonjak.
Lonjakan harga minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini, dilihat adanya indikasi yang mengarah pada kartel. Akan tetapi, ini masih harus dibuktikan.
Adapun kartel minyak goreng dapat dilihat saat sejumlah perusahaan besar industri minyak sawit menaikkan harga bersamaan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap harga minyak goreng di Indonesia tidak mengikuti harga minyak sawit mentah atau CPO internasional. Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik A mengungkapkan harga CPO internasional fluktuatif tergantung dengan pasokan dan permintaan.
Sementara harga minyak goreng nasional cenderung dalam tren naik dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada penurunan.
"Hasil temuan kami terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO. Fluktuasi harga CPO di pasar internasional mengikuti pasokan dan permintaan di pasar internasional, tapi harga minyak goreng di pasar domestik relatif stabil dan cenderung naik jadi sangat berbeda pergerakannya," kata Taufik, Selasa (1/3/2022).