Bahkan pada beberapa waktu terjadi penurunan dalam terhadap harga CPO internasional, namun harga minyak goreng di dalam negeri tetap dalam tren naik.
Taufik menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli yaitu hanya segelintir perusahaan yang menguasai pasar sehingga harga ditentukan oleh produsen yang dominan tersebut.
"Berdasarkan data yang kita miliki memang struktur pasarnya terkonsentrasi, istilahnya oligopoli. Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar," kata dia. Terjadinya rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif juga merupakan salah satu ciri oligopoli.
Selain itu Taufik juga mengemukakan adanya akuisisi atau pengambilalihan aset perusahaan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar terhadap perusahaan sawit kecil.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menyelidik dugaan adanya kartel yang sebabkan kelangkaan minyak goreng.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng.
Sehingga, minyak goreng sempat mengalami kelangkaan pada beberapa hari lalu.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (28/2/2022).