Untuk tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.
Adapun tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tawarkan 3 Program Tax Amnesty, Apa Itu?
Sedangkan, kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Pada tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Diketahui, pelaporan PPS ini dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
(Zuhirna Wulan Dilla)