JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan terkait dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah terkumpul sekitar Rp4 triliun per 23 Maret 2022.
Di mana jumlah itu didapat dari 26.860 peserta dengan 30.521 surat keterangan.
“PPS sampai hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima hampir Rp4 triliun tadi pagi,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp35,4 Triliun, Negara Kantongi Rp3,6 Triliun
Kemudian, tercatat juga pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta yang berhasil diungkap sebesar Rp38,8 triliun meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp33,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,65 triliun serta investasi Rp2,42 triliun.
Suryu pun mengimbau agar para wajib pajak (WP) yang bisa mengikuti program pengungkapan sukarela mengingat hanya berlangsung hingga akhir Juni 2022.
“Harapannya program ini singkat sehingga perlu untuk segera dimanfaatkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Untuk tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.
Adapun tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tawarkan 3 Program Tax Amnesty, Apa Itu?
Sedangkan, kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Pada tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Diketahui, pelaporan PPS ini dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
(Zuhirna Wulan Dilla)