JAKARTA – Ada lima syarat untuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui.
Jika syarat ini terpenuhi, maka PNS bisa bepergian ke luar negeri.
Berdasarkam catatan Okezone, Rabu (23/3/2022), sebelumnya ada larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi PNS selama masa pandemi.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA:7 Hal Ini Bikin CPNS Diberhentikan
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.