Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
5. Protokol kesehatan yang ketat.
(Zuhirna Wulan Dilla)