Oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir melalui 5 program perlindungan dengan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, hingga manfaat beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Saya berharap kerjasama dengan BNI ini dapat mendukung percepatan coverage atau cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia sehingga para pekerja mendapatkan ketenangan dalam bekerja karena terlindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tutur Zainudin.
CM
(Fitria Dwi Astuti )