Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.
BACA JUGA:Minta Sri Mulyani Awasi APBN Belanja Produk Lokal, Jokowi: Lapor Harian ke Saya!S
“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)