JAKARTA – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina akan menaati Ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana itu menyangkut soal rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen.
Diketahui, sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.
Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.
BACA JUGA:Harga-Harga Naik Jelang Puasa Naik, Tarif PPN 11% Sebaiknya Ditunda
“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Pembangkit Listrik,” ujar Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo, Sabtu (26/03/2022).
Dia menambahkan, UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.
Dalam pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga, PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari Hulu (pemasok) akan menjadi beban PGN sebagai pembeli sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan menjadi beban pelanggan.