JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Berikut fakta-fakta THR PNS 2022 dan besarannya yang dirangkum, Minggu (27/3/2022):
1. Diberikan dengan Skema yang Sama
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.
BACA JUGA:7 Hal Ini Bikin CPNS Diberhentikan
2. Waktu Pencairan
Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
3. Diharapkan Dapat Mendorong Daya Beli Masyarakat
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.