Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Ungkap Modusnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 03:41 WIB
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.

Melalui temuan tersebut, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: 5 Fakta Minyak Goreng Langka Tiba-Tiba Stok Melimpah, Nomor 2 Bikin Mendag Bingung

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya