"Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," papar Gopprera dalam pernyataan tertulisnya.
Melalui proses tersebut, lanjut diterangkan Gopprera, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Baca Selengkapnya: KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Mafia Terungkap?
(Taufik Fajar)