JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.
Melalui temuan tersebut, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Baca Juga: 5 Fakta Minyak Goreng Langka Tiba-Tiba Stok Melimpah, Nomor 2 Bikin Mendag Bingung
Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
"Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," papar Gopprera dalam pernyataan tertulisnya.
Melalui proses tersebut, lanjut diterangkan Gopprera, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Baca Selengkapnya: KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Mafia Terungkap?
(Taufik Fajar)