Sebagai informasi, masalah yang mendasari munculnya ancaman mogok kerja ini adalah rencana kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel alias WFH.
Diketahui, Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor dalam keterangan memastikan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," ungkapnya.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina, Langsung Jadi Miliarder! Jangan Kaget Ya
Setelah itu, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono ikut memberi tanggapan yang menyayangkan sikap dari pekerja tersebut.
"Serikat pekerja jangan hanya menuntut saja tetapi juga membuka hati," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi juga berharap agar ke depannya tak ada lagi masalah seperti ini.
"Agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan yang dapat merugikan korporasi dan berdampak kepada masyarakat luas," harapnya.
Namun, untuk kenaikan gaji yang telah disepakati tersebut hingga saat ini Minggu (3/4/2022) belum diketahui informasi lebih lanjutnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)